Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok. DPR)

"Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya," kata Habiburokhman.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan, sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. DPR juga menampung ratusan masukan.

"Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bahkan, kata dia, sejak pembahasan RKUHAP ini dimulai, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pihak.

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Saksi dan Ahli Meringankan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Daftarnya

Nasional
2 jam lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal