KPK Berharap 1 Bulan Berkas Idrus Selesai untuk Disidangkan

Ilma De Sabrini
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai proses hukum dalam menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus ditahan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Kan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berarti sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup. Penahanan semakin cepat semakin baik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dia menuturkan, sebelum menahan Idrus, tim penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait. Bahkan, keterangan tersebut sudah dikonfirmasi langsung ke Idrus.

"Kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam satu bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda," ucapnya.

Menurutnya, selama ini Idrus cukup kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam kasus ini, proses penyidikan tetap berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi. Termasuk dari kalangan politikus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Korban Bencana Sumatra bakal Dapat Rp3 Juta buat Ganti Perabotan yang Hilang

Nasional
16 hari lalu

Mensos soal Donasi untuk Bencana Sumatra: Tidak Perlu Izin Dulu

Nasional
20 hari lalu

Kebut Bantuan ke Sumbar, Dapur Umum Siapkan 239.898 Bungkus Makanan per Hari

Nasional
23 hari lalu

Kemensos Kerahkan Kapal dan Helikopter untuk Distribusi Bantuan ke Wilayah Terisolasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal