JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Ernie Meike Torondek sebagai tersangka. Ernie merupakan istri dari terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Ernie Meike berpeluang dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Sebab, Ernie Meike didakwa sebagai pihak yang bersama-sama dengan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Ali menjelaskan, peran Ernie telah diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan Rafael Alun. Nantinya, kata dia, tim jaksa akan membuktikan dakwaan Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti di akhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku beserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun masih bisa berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang membantu Rafael Alun.