"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," ujar Ali.
Sebagaimana diberitakan, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan Ernie melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.