Diketahui, Suharjito divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, dia bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.