KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yudistiro Pranoto)

"Terkait apakah ada pengledahan lagi atau tidak nanti kami pasti akan update perkembangannya dan jika nanti memang ada pengeledahan lanjutan kami akan info ke teman-teman terkait," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA, di mana salah satunya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Budi menyebut, uang dalam bentuk valuta asing tersebut ditemukan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.

"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," ucap Budi melalui pesan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Selain Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penggeledahan pada Selasa (4/8/2026) juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

2 hari lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

3 hari lalu

Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang

5 hari lalu

Imigrasi Soetta Hadirkan Layanan Pasporia di CFD Sudirman-Thamrin, Permudah Layanan Paspor di Akhir Pekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal