KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Nur Khabibi
KPK masih menunggu surat rehabilitasi untuk membebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dari penjara. (foto: iNews.id/ Jonathan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menunggu surat keputusan rehabilitasi untuk membebaskan eks Dirut ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dari penjara. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Ira dan dua terdakwa lainnya mendapat rehabilitasi. 

"Masih menunggu surat keputusannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (25/11/2025). 

Diketahui, Ira menerima rehabilitasi bersama Yusuf Hadi selaku mantan direktur komersial dan pelayanan dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan direktur perencanaan dan pengembangan.

Asep menjelaskan, pembebasan harus dilakukan jika surat rehabilitasi telah diterima KPK, seperti waktu amnesti yang diterima Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Setelah menerima surat keputusan dari kementerian terkait, Pimpinan KPK akan mengeluarkan surat untuk pembebasan. 

"Dan tentunya setelah proses selesai, karena nanti ada surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi yang sedang berperkara ini yang ditahan oleh kami," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

4 hari lalu

KPK Telusuri Glamping dan Kebun 1,5 Hektare di Subang, Diduga Milik Ipda Yayat Sudrajat

4 hari lalu

KPK Ungkap Dosen UB Diduga Rutin Terima Duit dari Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal