KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi Kasus Harun Masiku Hari Ini

Achmad Al Fiqri
KPK memanggil mantan jubirnya, Febri Diansyah untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku hari ini. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, Kamis (27/3/2025). Febri akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," kata Febri, dikutip Kamis (27/3/2025).

Dia mengatakan, surat panggilan pemeriksaan dikirim penyidik KPK melalui WhatsApp pada Rabu (26/3/2025) pagi.

Dia menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, dia baru bisa datang usai mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto yang akan menjalani sidang pada Kamis pagi.

"Saya tentunya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini," tutur Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi perkara yang sama pada Rabu (26/3/2025). Namun, Djan enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Buletin
14 jam lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Nasional
15 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
16 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal