KPK Periksa Dirut PT Pilog untuk Tersangka Orang Kepercayaan Bowo Sidik

Aditya Pratama
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Ahmadi Hasan, Jumat (5/7/2019). Dia diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK membutuhkan keterangan Ahmadi terkait kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (5/7/2019).

Selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta. Dia diperiksa untuk tersangka dalam kasus yang sama. "Sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ucapnya.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan anggota DPR periode 2019-2014 Bowo Sidik Pengarso pada Kamis (28/3/2019). Pentepan tersangka setelah Bowo Sidik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi dari Asty. KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

Tak Penuhi Panggilan KPK, Mendag Enggartiasto Dipanggil Ulang Senin Depan

Nasional
7 tahun lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik Selama 30 Hari

Nasional
7 tahun lalu

Bowo Sidik Ingin Ubah Keterangan terkait Enggartiasto dan Sofyan Basir

Nasional
7 tahun lalu

KPK Akan Panggil Mendag Klarifikasi Temuan Bukti di Ruangan Kerja

Nasional
7 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Kerja Mendag Enggartiasto Lukita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal