KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi dalam Kasus Mardani Maming

Martin Ronaldo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Potensi tersebut semakin kuat setelah KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan juga sudah diperiksa.

"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," katanya, Jumat (19/8/2022).

Oleh karena itu, KPK mengkaji peluang soal TPPU hingga Korporasi di dalam perkara tersebut.

"Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

22 jam lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

1 hari lalu

Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung untuk Diperiksa, Tangan Diborgol dan Tebar Senyuman

1 hari lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal