KPK Segera Periksa Yaqut Lagi terkait Kasus Kuota Haji 2024, Kapan?

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)

Diketahui, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara itu berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 20.000 orang.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan.

Pembagian kuota diduga dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana terkait penambahan kuota haji khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons Eks Menag Yaqut usai Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Nasional
3 bulan lalu

Skandal Kuota Haji 2024: Yaqut Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Nasional
3 bulan lalu

Breaking News, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Bepergian ke Luar Negeri

Video
3 bulan lalu

Korupsi Kuota Haji era Yaqut, Negara Rugi Rp750 Miliar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal