KPK Sita Rumah Keluarga Emirsyah Satar di Pondok Indah

Antara
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik keluarga tersangka Emirsyah Satar. Aset itu adalah satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Febri menyatakan rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. "Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka Soetikno Soedarjo," ungkap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini, penyidik bersama tim asset tracing KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan yang dilakukan hari ini," ucap Febri.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

Nasional
1 tahun lalu

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Hadapi Vonis Hari ini terkait Kasus Pengadaan Pesawat

Nasional
1 tahun lalu

Konglomerat Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Nasional
2 tahun lalu

KPK Sita Rumah di Parepare terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal