JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap salah satu aset milik keluarga tersangka Emirsyah Satar. Aset itu adalah satu unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Febri menyatakan rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar. "Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka Soetikno Soedarjo," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Sehingga dengan pendekatan follow the money dalam kasus ini, penyidik bersama tim asset tracing KPK kemudian melakukan proses pencarian aset sampai dengan proses penyitaan yang dilakukan hari ini," ucap Febri.