JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, hari ini. Kelimanya mantan legislator Jambi tersebut yakni, Nasri Umar (NU); M Isroni (MI); Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD; Djamaluddin (DL); serta Hasan Ibrahim (HI).
Kelimanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Mereka bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 27 Mei 2023.
"Terkait dengan kebutuhan penyidikan maka tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka sebagamana yang ada di depan selama 20 hari ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Kelima tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Nasri Umar dan M Isroni di rutan Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kemudian, Abdul Salam Haji Daud ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.