JAKARTA, iNews.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut ditangkap di Banten, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Benar, semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif sebagai tersangka. Dia ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," tutur Ghufron.
Diketahui, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB. Dia langsung dibawa masuk ke Kantor KPK untuk diperiksa.
KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.