KPK Tangkap Muhaimin Syarif Tersangka Baru Kasus Suap Eks Gubernur Malut di Banten

Arie Dwi Satrio
KPK menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru kasus dugaan suap eks Gubernur Malut, di Banten. Dia ditangkap karena kerap mangkir pemeriksaan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Muhaimin Syarif, tersangka baru kasus dugaan suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Mantan Ketua DPD Gerindra Malut tersebut ditangkap di Banten, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Benar, semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Saat ini, Muhaimin Syarif sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa intensif sebagai tersangka. Dia ditangkap karena kerap mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

"Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," tutur Ghufron.

Diketahui, Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.38 WIB. Dia langsung dibawa masuk ke Kantor KPK untuk diperiksa.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebelumnya telah mencegah Muhaimin Syarif bepergian ke luar negeri. pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan sejak Mei 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
4 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
4 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal