KPK : Uang Suap Proyek Jalur Kereta Api untuk THR

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - KPK menyebut hasil uang korupsi proyek jalur kereta api diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Total uang yang disita Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi tersebut. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi bersama-sama PPK Kemenhub Fadliansyah menerima uang Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. 

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).

KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api. Mereka saat ini ditahan KPK selama 20 hari. 

Berikut 10 tersangka :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
1 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
1 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal