JAKARTA, iNews.id - KPK menyebut hasil uang korupsi proyek jalur kereta api diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Total uang yang disita Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi tersebut.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi bersama-sama PPK Kemenhub Fadliansyah menerima uang Rp1,1 miliar dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
KPK menetapkan 10 orang tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta api. Mereka saat ini ditahan KPK selama 20 hari.
Berikut 10 tersangka :