”CAS selanjutnya menghubungi SP dan mengkonfirmasi pemberian uang sebesar Rp100 juta yang disampaikan melalui supirnya,” kata Basaria.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari Carsa kepada Sudirjo sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda.
Pada Pukul 22.40 WIB, tim bergerak ke rumah ajudan bupati Haidar Samsayai dan menangkapnya. Setelah itu, kata Basaria, tim KPK bergerak ke Desa Bongas yang saat itu berlangsung pergelaran wayang di depan rumah Bupati Supendi.
Di tempat itu, tim KPK mengamankan supir bupati didepan rumah Bupati pukul 23.12 WIB . Selanjutnya tim mengamankan Supendi di rumahnya, pukul 23.32 WIB.
”Tidak lama berselang, tim bergerak menuju rumah CAS dan mengamankan yang bersangkutan pukul 23.44 WIB,” ujarnya.