Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Masih Abu-Abu: Tindak Pidana Asalnya Belum Jelas

Nur Khabibi
Kuasa hukum eks Jampidus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Foto: Nur Khabibi)

"Kenapa ini penting? Kalau predikat crime-nya tindak pidana korupsi nanti sidangnya di pengadilan Tipikor. Tapi kalau predikat crime-nya tindak pidana yang lain enggak mungkin dibawa ke pengadilan Tipikor," ujarnya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU mengatur sedikitnya 25 jenis tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perkara pencucian uang.

"Undang-undang 8 tahun 2010 itu mengatur ada 25 jenis predikat crime. Ditambah satu tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus clear. Predikat crime itu apa dan perbuatan yang mana. Ini juga jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predikat crime dalam tindak pidana pencucian uang ini," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Dia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 bulan lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

3 bulan lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

3 bulan lalu

Koalisi Sipil Bersatu Dukung Penahanan Febrie, Minta Kasus Diusut Tanpa Intervensi

3 bulan lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal