Kubu Febrie Singgung Gugatan Ijazah Gibran di MK usai Sidang Putusan Sela, Ada Apa?

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Patra M Zen. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Patra menambahkan, tim kuasa hukum telah siap menghadapi tahap pembuktian. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara terperinci untuk menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sulit dibuktikan.

"Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan," tutup dia.

Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. 

Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Putusan Sela PN Jakpus, Eksepsi Febrie Adriansyah Diputus di Akhir Perkara

5 jam lalu

Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi

6 jam lalu

Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Diputus di Akhir Perkara, Sidang Pemerasan-TPPU Berlanjut

5 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal