Patra menambahkan, tim kuasa hukum telah siap menghadapi tahap pembuktian. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan secara terperinci untuk menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sulit dibuktikan.
"Terkait dengan mestinya dipertimbangkan dalam pokok perkara, kami mau sampaikan tim kuasa hukum sudah siap melakukan pembelaan dan di dalam pembuktian kita akan secara rinci menunjukan bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum akan sulit dibuktikan," tutup dia.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.