"Karena logika yang saya punya, masa saya melakukan atau mengambil langkah hukum di atas hak yang kami miliki sendiri. Artinya, upaya yang dilakukan tetap menjaga lahan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan kami," lanjutnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh PN Makassar atas gugatan yang dimenangkan GMTD.
Nusron mengatakan PN Makassar telah mengirimkan surat balasan terkait eksekusi tersebut. Dalam surat itu, proses eksekusi lahan dinyatakan tidak melalui proses konstatering atau pengukuran ulang.
"Surat dari PN menyatakan tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak dikonstater, tapi yang jadi pertanyaan, tanah siapa yang dieksekusi kemarin? Karena dalam catatan kami, lokasi NIB (Nomor Induk Bidang) itu memang ada tanahnya Pak JK," kata Nusron saat ditemui di Makassar, Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Dia mengatakan kasus pertanahan yang dialami oleh JK terkait tumpang tindih kepemilikan lahan. Menurut dia, JK melalui PT Hadji Kalla telah mengantongi bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit pada 1996 lalu.
Sementara PT GMTD memiliki bukti kepemilikan serupa yang terbit pada 2002.