Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

Nur Khabibi
Pengacara mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Foto: Nur Khabibi)

"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah? Sementara setelah MoU muncul yang namanya Ta'limatul Hajj," ujar Mellisa.

"Di dalam Ta'limatul Hajj ada pasal. Di dalam pasal itu kalau dilanggar, ada sanksinya. Ini kan bukan hanya kesepakatan atau kajian sepihak Indonesia, ini harus melibatkan Saudi sebagai pengambil keputusan tertinggi terkait dengan penyelenggaraan haji," imbuhnya.

Mellisa menegaskan, Pemerintah Indonesia pada dasarnya hanya dapat mengusulkan jumlah kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi. Adapun keputusan akhir mengenai kuota berada di tangan pemerintah Saudi.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Tegaskan Dakwaan Kasus Kuota Haji Tak Cermat, Bantah Terima Uang

2 bulan lalu

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal