KY Pelajari Vonis Ringan Harvey Moeis, Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Nur Khabibi
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mempelajari vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis itu dianggap publik terlalu ringan. 

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024). 

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya. 

Dia mengatakan, publik bisa berperan aktif dalam proses tersebut dengan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut. 

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

1 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

1 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

15 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal