MA: Baiq Nuril Secara Langsung Menyebarkan Dokumen Elektronik Percakapan Mesum

Aditya Pratama
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril menghentak hati publik. Putusan itu pun viral di media sosial (medsos), yang umumnya menyayangkan.

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menjelaskan, perihal penolakan PK terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu.

Dia mengungkapkan, majelis hakim kasasi MA menilai perbuatan Baiq Nuril secara langsung mendistribusikan dokumen elektronik berupa rekaman percakapan telepon. Belakangan dokumen elektronik tersebut tersebar.

"(Nuril) menyadari di dalam HP ada rekaman, yang pembicaraan saksi pelapor dengan terdakwa. Kemudian diserahkan di berita acara atau di putusan kasasi. Tadinya Nuril tidak mau ada pembicaraan saksi Imam akan diajukan dilaporkan ke DPRD Mataram," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Nuril, dia menuturkan, dianggap menyadari pebuatannya tersebut. Padahal di dalam pembicaraan tersebut ada konten kesusilaan. Perbuatan yang dilakukan Nuril memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayar 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Seleb
17 hari lalu

Polda Panggil DJ Panda 15 Oktober 2025, Fix Jadi Tersangka?

Nasional
1 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka! Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal