MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Antara
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi). (Foto: SINDO)

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” demikian petikan putusan kasasi Syafruddin.

Dengan begitu, majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” seperti dalam putusan kasasi.

Pada 9 Juli 2019, berhubung berakhirnya masa tahanan Syafruddin, mantan kepala BPPN itu pun langsung keluar dari Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

4 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

4 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal