MA: Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Antara
Gedung Mahkamah Agung (ilustrasi). (Foto: SINDO)

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,” demikian petikan putusan kasasi Syafruddin.

Dengan begitu, majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging. “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” seperti dalam putusan kasasi.

Pada 9 Juli 2019, berhubung berakhirnya masa tahanan Syafruddin, mantan kepala BPPN itu pun langsung keluar dari Rutan KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
9 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
10 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal