Mahfud Setuju Putusan Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029: Harusnya Usia Capres-cawapres Juga

riana rizkia
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD setuju putusan MK soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold berlaku untuk Pemilu 2029. (Foto: Riana Rizkia)

Dia mengaku tidak setuju jika ketentuan ambang batas parlemen dihapus. Menurutnya, ketentuan itu sesuai dengan kerangka dasar reformasi.

"Kalau saya sendiri pribadi, MK mungkin punya pertimbangan lain. Saya sendiri pribadi harus ada parliamentary threshold itu. Kan sejak reformasi (diberlakukan) 2 persen," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, parliamentary threshold tidak boleh dihapus untuk menjaga partai politik mana saja yang bisa masuk ke parlemen.

"Gak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden dan seterusnya. Nanti, harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

25 hari lalu

Respons BGN soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

28 hari lalu

Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR

28 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Konsep Baru Ambang Batas Parlemen, Mirip Liga Champions

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal