Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/7/2021). Rohadi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
26 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
1 bulan lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Nasional
1 bulan lalu

Komisaris hingga Co-Founder Gojek Bersaksi di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal