Mantan Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu (14/7/2021). Rohadi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Rohadi juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal