MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

Tim iNews
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Wapres Gibran Bareng Mahasiswa UI Berangkat ke NTT, Tinjau Korban Gempa

2 hari lalu

Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Gerindra Ungkap Maknanya

3 hari lalu

Momen Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran di Istana, Megawati Tak Hadir

5 hari lalu

Momen Paskibraka asal Papua Tengah Ditemani Gibran Video Call dengan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal