MDIS Pastikan Gibran Rampungkan Kuliah, Raih Gelar Sarjana

Tim iNews
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Oleh karena itu, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi wapres 2024-2029. Selain itu, dia juga meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Ditugaskan Prabowo, Gibran bakal Pidato di KTT G20 Afrika Selatan

Buletin
1 hari lalu

Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Buletin
3 hari lalu

Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal