Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ini Isinya

Jonathan Simanjuntak
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae Megawati Soekarnoputri ke MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDIPMegawati Soekarnoputri resmi menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Megawati menutup pendapat sahabat pengadilannya dengan tinta berwarna merah.

Amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang mendapatkan surat kuasa langsung. Amicus Curiae itu pun telah diterima oleh MK.

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ungkap Hasto, Selasa (16/4/2024).

Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan.

Hasto menjelaskan dokumen amicus curiae itu berisi seluruh pertimbangan yang disampaikan Megawati dan dilengkapi dengan seluruh pendapat hukum. Hasto juga mengungkap Megawati menutup dokumen itu dengan sebuah tulisan tinta berwarna merah yang dimaknai sebagai simbol keberanian.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

1 hari lalu

Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

1 hari lalu

Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK

2 hari lalu

PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal