MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

MK menyatakan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 harus dibatalkan.

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menuai sorotan publik. Awalnya, terdapat dua paslon yang bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah nomor urut 2. Kendati demikian, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Pembatalan itu diputuskan lantaran Aditya-Said diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun telah didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.

Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, alhasil jika ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

13 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

21 jam lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

24 jam lalu

MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal