MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Felldy Aslya Utama
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menuai sorotan publik. Awalnya, terdapat dua paslon yang bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah nomor urut 2. Kendati demikian, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Pembatalan itu diputuskan lantaran Aditya-Said diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun telah didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.

Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, alhasil jika ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Nasional
10 jam lalu

Diajak Ketemu Jokowi dan Minta Maaf, Roy Suryo: Siapa yang Salah?

Nasional
11 jam lalu

Isu Ijazah Jokowi, Ahli Digital Forensik: Times New Roman Sudah Ada di Tahun 80-an

Nasional
12 jam lalu

Andi Azwan Ajak Roy Suryo Ketemu Jokowi: Minta Maaf Aja Beres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal