MK Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Danandaya Arya Putra
MK menegur Ketua KPU Hasyim Asya'ri pada sidang sengketa Pileg 2024. (Foto: Antara)

Sebagai contoh, lanjutnya, pada tahap pertama suara partai politik peserta pemilu akan dibagi 1. Dari 18 partai politik peserta pemilu, ketika dibagi 1, suara partai A paling banyak dibandingkan yang lain. Dengan itu, partai A ditetapkan mendapat 1 kursi legislatif.

Setelah mendapatkan 1 kursi legislatif, kata dia, suara partai A harus dibagi menjadi 3. Sedangkan suara partai yang belum mendapatkan kursi legislatif tetap dibagi 1.

"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Anwar Usman Blak-blakan soal Sering Absen Sidang MK, Begini Pengakuannya

Nasional
2 hari lalu

Dipolisikan Mantan Bos, 2 Karyawan Gugat 4 Pasal KUHAP Baru ke MK

Nasional
3 hari lalu

MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri

Nasional
3 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal