MK Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Danandaya Arya Putra
MK menegur Ketua KPU Hasyim Asya'ri pada sidang sengketa Pileg 2024. (Foto: Antara)

Sebagai contoh, lanjutnya, pada tahap pertama suara partai politik peserta pemilu akan dibagi 1. Dari 18 partai politik peserta pemilu, ketika dibagi 1, suara partai A paling banyak dibandingkan yang lain. Dengan itu, partai A ditetapkan mendapat 1 kursi legislatif.

Setelah mendapatkan 1 kursi legislatif, kata dia, suara partai A harus dibagi menjadi 3. Sedangkan suara partai yang belum mendapatkan kursi legislatif tetap dibagi 1.

"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

10 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

15 jam lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

4 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal