MK Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Danandaya Arya Putra
MK menegur Ketua KPU Hasyim Asya'ri pada sidang sengketa Pileg 2024. (Foto: Antara)

Sebagai contoh, lanjutnya, pada tahap pertama suara partai politik peserta pemilu akan dibagi 1. Dari 18 partai politik peserta pemilu, ketika dibagi 1, suara partai A paling banyak dibandingkan yang lain. Dengan itu, partai A ditetapkan mendapat 1 kursi legislatif.

Setelah mendapatkan 1 kursi legislatif, kata dia, suara partai A harus dibagi menjadi 3. Sedangkan suara partai yang belum mendapatkan kursi legislatif tetap dibagi 1.

"Misalkan di tahap pertama parpol itu perolehan suaranya masing-masing dibagi angka 1, kemudian siapa yang dibagi angka 1 pasti kan hasilnya sama dengan suara itu. Yang paling tinggi dapat kesempatan pertama untuk perolehan kursi," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

7 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

7 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

8 hari lalu

Lulusan Doktor Australia Curhat Gaji Pokok Dosen Unair Cuma Rp2,6 Juta Terungkap di Sidang MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal