MK Tidak Terima Gugatan PPP terkait Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

Giffar Rivana
MK memutuskan gugatan PPP soal perpindahan suara ke Partai Garuda di Jabar tidak dapat diterima. (Foto: Antara)

PPP hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suaranya yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda tersebut terjadi.

"Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya pengurangan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon," ujar Guntur.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pileg 2024 hari ini. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa pileg yang didaftarkan di MK.

Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara yang akan diteruskan atau tidak oleh MK ke tahap berikutnya yakni pembuktian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
21 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Nasional
22 hari lalu

Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal