MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Achmad Al Fiqri
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi soal ijazah capres-cawapres wajib dilakukan autentikasi faktual. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Saldi menambahkan, Bonatua lebih banyak menguraikan peristiwa konkret yang terjadi yang berkenaan dengan norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu, MK tidak memahami maksud Bonatua yang menguji norma tersebut.

"Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945," tuturnya.

Di sisi lain, kata dia, petitum Bonatua tidak lazim sehingga sulit untuk dipahami oleh Mahkamah dalam pengujian undang-undang.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025," ucap Saldi.

"Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
11 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
12 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
13 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal