Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Ancaman tersebut berbunyi, ”Note: Jika melakukan pelunasan di hari ini, saya akan hapuskan riwayat keterlambatan anda agar saat pengajuan kembali menjadi mudah di acc dan naik limit. Apabila anda memblokir WA dari kami, berarti anda siap malu dan siap data anda kami laporkan ke pihak berwenang.”
Rahayu mengaku awalnya sempat down atas ancaman itu. Sadar bahwa aplikasi itu merupakan fintech ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia pun akhirnya menanggapi lebih santai.
”Lha dia ilegal kok mau melaporkan ke polisi. Emang berani?” katanya, tertawa.
Namun sebagai antisipasi, Rahayu tak tinggal diam atas kejadian ini. Dia pun melaporkan ulah kotor renternir online itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019). Laporan telah diregister dengan nomor LP/4694/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimsus.
Laporan itu tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.