PDIP Bicara Konsekuensi Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran: Mundur

Achmad Al Fiqri
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: DPR)

Dia juga meminta agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri.

"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," tambahnya.

Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran

Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

12 jam lalu

Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas

16 jam lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

17 jam lalu

MA Batalkan Konferensi Pers terkait Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal