Dia juga meminta agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) turut ditelusuri.
"Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan," tambahnya.
Putusan MK dan MA soal Dokumen Pendidikan Gibran
Persoalan dokumen pendidikan Gibran menjadi sorotan setelah MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Namun, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.