Pembawa Acara Dalton Tanonaka Ditangkap Kejagung Kasus Penipuan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.

"Ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau pukul 00.40 WIB," ujar Hari, Rabu (7/9/2020).

Dia menuturkan, Dalton yang merupakan mantan pembaca berita di televisi ini merayu korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat di perusahaannya, PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.

Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen, namun saat korban meminta untuk memperlihatkan profile perusahaannya dia berdalih harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan disetujui kroban.

"Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar, perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
25 hari lalu

Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Nasional
25 hari lalu

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Nasional
25 hari lalu

Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal