JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018.
"Ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau pukul 00.40 WIB," ujar Hari, Rabu (7/9/2020).
Dia menuturkan, Dalton yang merupakan mantan pembaca berita di televisi ini merayu korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat di perusahaannya, PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.
Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen, namun saat korban meminta untuk memperlihatkan profile perusahaannya dia berdalih harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dan disetujui kroban.
"Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar, perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar," ucapnya.