Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Yuwantoro Winduajie
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Kami datang ke sini untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk menggugat, di sini menggugat kepentingan pribadi kami," ujarnya.

Jahmada berharap MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang diuji agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dalam satu rangkaian perkara dapat diperiksa tanpa harus mengajukan praperadilan berulang kali.

"Jika ini dikabulkan, tentu penegakan hukum khususnya bagi tersangka dalam mengajukan praperadilan itu dibatasi secara hukum. Jadi jangan terjadi seperti sekarang-sekarang ini," katanya.

Dia menegaskan, permohonan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

"Ini masalah penting loh ya. Ini adalah masalah kemaslahatan bangsa dan negara. Bukan permohonan kami pribadi yang tujuh ini," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

12 hari lalu

Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

18 hari lalu

Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal