"Kami datang ke sini untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk menggugat, di sini menggugat kepentingan pribadi kami," ujarnya.
Jahmada berharap MK memberikan penafsiran terhadap ketentuan yang diuji agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah diketahui dalam satu rangkaian perkara dapat diperiksa tanpa harus mengajukan praperadilan berulang kali.
"Jika ini dikabulkan, tentu penegakan hukum khususnya bagi tersangka dalam mengajukan praperadilan itu dibatasi secara hukum. Jadi jangan terjadi seperti sekarang-sekarang ini," katanya.
Dia menegaskan, permohonan tersebut bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Ini masalah penting loh ya. Ini adalah masalah kemaslahatan bangsa dan negara. Bukan permohonan kami pribadi yang tujuh ini," ujarnya.