Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian aturan praperadilan dalam KUHAP baru. Pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon.
Dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026, Edward menjelaskan Pasal 160 ayat (3) KUHAP membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
"Pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama," kata Edward dalam persidangan.
Menurut Edward, ketentuan tersebut tidak berarti praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara pidana. Pembatasan berlaku terhadap pengulangan permohonan dengan substansi yang identik.
Dia menjelaskan, makna "hal yang sama" perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret oleh hakim praperadilan karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP tidak merinci kriterianya secara limitatif.