Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Yuwantoro Winduajie
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian aturan praperadilan dalam KUHAP baru. Pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon.

Dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026, Edward menjelaskan Pasal 160 ayat (3) KUHAP membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama," kata Edward dalam persidangan.

Menurut Edward, ketentuan tersebut tidak berarti praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara pidana. Pembatasan berlaku terhadap pengulangan permohonan dengan substansi yang identik.

Dia menjelaskan, makna "hal yang sama" perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret oleh hakim praperadilan karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP tidak merinci kriterianya secara limitatif.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

12 hari lalu

Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

18 hari lalu

Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal