Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Yuwantoro Winduajie
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Dalam hal ini, hakim praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menilai identitas tindakan berdasarkan keadaan konkret," ujarnya.

Edward menambahkan, pembatasan pengajuan praperadilan berulang bertujuan mencegah penyalahgunaan proses hukum yang berpotensi menghambat penyidikan dan penuntutan. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan korban dan masyarakat agar perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Pemerintah berpandangan, pembatasan itu tidak menghilangkan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum. Pengujian tetap dapat dilakukan terhadap tindakan yang berbeda atau tindakan baru sesuai ketentuan KUHAP.

Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan tujuh pemohon, yakni Jahmada Girsang, Denny Karel Tumuju, Asep Dedi, Matheus Ramses, Yogi Pajar Suprayogi, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Jhon Meidi Saragih.

Dalam sidang pleno pada Senin (19/10/2026), MK juga menggelar sidang perkara Nomor 313/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Perkara Nomor 313 berkaitan dengan pengujian ketentuan KUHAP mengenai mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum terkait kelengkapan berkas perkara. Sementara itu, perkara Nomor 316 dan 317 sama-sama berkaitan dengan ketentuan praperadilan dalam KUHAP baru.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

12 hari lalu

Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

18 hari lalu

Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal