Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Yuwantoro Winduajie
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Misalnya sudah tiga ya, pertama penetapan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, itu sudah terjadi. Tiga-tiga itu harus diuji pada praperadilan yang sama, tidak boleh diuji secara sendiri-sendiri!" ujarnya.

Rismon menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Proses tersebut juga dinilai dapat meningkatkan penggunaan anggaran negara untuk membiayai persidangan.

"Saya sudah menampilkan ya potensi ekstrem jika praperadilan berulang ini ya dilakukan dan menjadi status quo dalam SOP atau KUHAP kita," katanya.

Sementara itu, advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan kekecewaan terhadap keterangan pemerintah dalam persidangan. Dia menilai pemerintah seharusnya memandang permohonan tersebut sebagai upaya memperbaiki norma KUHAP demi kepentingan penegakan hukum.

Menurut Jahmada, uji materiil itu bukan diajukan untuk kepentingan pribadi para pemohon, melainkan untuk memperjelas ketentuan hukum yang dinilai perlu diperbaiki.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget

12 hari lalu

Reaksi Rismon soal MK Tak Terima Gugatan Ijazah Gibran: Sudah Sangat Tepat!

18 hari lalu

Rismon Sianipar Soroti Sidang Ijazah Gibran: Kenapa Ahli Pendidikan Tak Dihadirkan?

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal