"Misalnya sudah tiga ya, pertama penetapan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, itu sudah terjadi. Tiga-tiga itu harus diuji pada praperadilan yang sama, tidak boleh diuji secara sendiri-sendiri!" ujarnya.
Rismon menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Proses tersebut juga dinilai dapat meningkatkan penggunaan anggaran negara untuk membiayai persidangan.
"Saya sudah menampilkan ya potensi ekstrem jika praperadilan berulang ini ya dilakukan dan menjadi status quo dalam SOP atau KUHAP kita," katanya.
Sementara itu, advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan kekecewaan terhadap keterangan pemerintah dalam persidangan. Dia menilai pemerintah seharusnya memandang permohonan tersebut sebagai upaya memperbaiki norma KUHAP demi kepentingan penegakan hukum.
Menurut Jahmada, uji materiil itu bukan diajukan untuk kepentingan pribadi para pemohon, melainkan untuk memperjelas ketentuan hukum yang dinilai perlu diperbaiki.