Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:54:00 WIB
Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Misalnya sudah tiga ya, pertama penetapan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, itu sudah terjadi. Tiga-tiga itu harus diuji pada praperadilan yang sama, tidak boleh diuji secara sendiri-sendiri!" ujarnya.

Rismon menilai pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menambah beban pengadilan negeri di berbagai daerah. Proses tersebut juga dinilai dapat meningkatkan penggunaan anggaran negara untuk membiayai persidangan.

"Saya sudah menampilkan ya potensi ekstrem jika praperadilan berulang ini ya dilakukan dan menjadi status quo dalam SOP atau KUHAP kita," katanya.

Sementara itu, advokat Jahmada Girsang juga menyampaikan kekecewaan terhadap keterangan pemerintah dalam persidangan. Dia menilai pemerintah seharusnya memandang permohonan tersebut sebagai upaya memperbaiki norma KUHAP demi kepentingan penegakan hukum.

Menurut Jahmada, uji materiil itu bukan diajukan untuk kepentingan pribadi para pemohon, melainkan untuk memperjelas ketentuan hukum yang dinilai perlu diperbaiki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut