Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sindir Khozinudin cs Laporkan Gibran terkait Ijazah: Syahwat Politiknya Kentara Banget
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:54:00 WIB
Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (kedua dari kanan). (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian aturan praperadilan dalam KUHAP baru. Pemerintah meminta MK menolak permohonan para pemohon.

Dalam perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026, Edward menjelaskan Pasal 160 ayat (3) KUHAP membatasi permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya agar hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.

"Pembatasan tersebut tidak menutup akses terhadap hakim karena larangannya hanya berlaku untuk hal yang sama," kata Edward dalam persidangan.

Menurut Edward, ketentuan tersebut tidak berarti praperadilan hanya dapat diajukan satu kali dalam satu perkara pidana. Pembatasan berlaku terhadap pengulangan permohonan dengan substansi yang identik.

Dia menjelaskan, makna "hal yang sama" perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret oleh hakim praperadilan karena Pasal 160 ayat (3) KUHAP tidak merinci kriterianya secara limitatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut