"Yang kedua, Shahab Shahabadi, meskipun masih muda berusia 35 tahun dan dipidana seumur hidup, tapi mengalami berbagai penyakit yang agak serius adalah masalah gangguan kejiwaan," sambungnya.
Yusril menjelaskan, proses pemulangan kedua warga negara Inggris ini tinggal menunggu waktu lantaran harus menyelesaikan sejumlah urusan teknis. Kedua WNA itu akan diserahterimakan dengan Pemerintah Inggris di bandara.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan transfer of prisoner terhadap dua warga negara Inggris ini," ujar Yusril.
Menurut Yusril, pemerintah Indonesia melihat pemulangan narapidana ini sebagai perjanjian timbal balik. Dengan demikian, apabila Pemerintah Indonesia hendak mengajukan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Inggris, maka pemerintah Inggris wajib untuk mempertimbangkan.
"Jadi kita sudah mulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa," kata Yusril.