JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor minyak goreng pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.
Menurut pantauan di lokasi, IWW tampak mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Tangannya tampak diborgol dan dia berusaha menutupi wajahnya menggunakan dokumen saat melewati awak media.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan IWW memiliki peran untuk menerbitkan persetujuan ekspor.
"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.
Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku Manajer Affair PT Musim Mas.