Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Komaruddin Bagja
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Dokumen dan Cara Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan. Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik (bagi calon yang telah keluar dari partai politik minimal 5 tahun)
  • Surat keterangan sehat dari Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, mencakup pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 merupakan kesempatan berharga bagi setiap individu yang ingin turut serta dalam memperkuat demokrasi di Indonesia. Dengan mengikuti proses pendaftaran dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, Anda tidak hanya membantu memastikan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga berkontribusi pada keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal