"Baik, sepanjang tak mengganggu persidangan ya, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana, itu konsekuensi yang saudara ambil," kata ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.
Hakim meminta pengacara Mario memastikan lebih dulu siapa psikiaternya dan kapan waktu pemeriksaannya, sebelum mengajukan permohonan izin secara tertulis.
"Karena itu pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu, psikiaternya kapan bisa, gitu," kata hakim.