Penyanyi Nindy Ayunda Tiba di Bareskrim, Diperiksa Kasus Dito Mahendra

Puteranegara Batubara
Penyanyi Nindy Ayunda tiba di gedung Bareskrim Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra

Nindy tiba di gedung Bareskrim didampingi penasihat hukumnya. Dia tidak berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

"Siap (diperiksa), Insya Allah," kata Nindy sembari masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Bareskrim tengah mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya.

Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kasus Adat Toraja, Pandji Pragiwaksono Ungkap Peluang Restorative Justice

Nasional
6 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja

Nasional
16 hari lalu

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Nasional
17 hari lalu

Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal