Penyanyi Nindy Ayunda Tiba di Bareskrim, Diperiksa Kasus Dito Mahendra

Puteranegara Batubara
Penyanyi Nindy Ayunda tiba di gedung Bareskrim Polri (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (26/5/2023). Dia diperiksa sebagai saksi perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra

Nindy tiba di gedung Bareskrim didampingi penasihat hukumnya. Dia tidak berbicara banyak saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

"Siap (diperiksa), Insya Allah," kata Nindy sembari masuk ke dalam gedung Bareskrim.

Bareskrim tengah mengusut pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra dalam pelariannya.

Penyidikan ini berdasarkan Pasal 221 KUHP. Bunyinya, pengertian obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
1 hari lalu

Jelang Nataru, Polri Operasi Narkoba Besar-besaran ke Diskotek hingga Bar

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal