Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Muhammad Fida Ul Haq
Sebanyak 580 anggota DPR resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). (Foto: DPR RI/YouTube)

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun kini MPR berfungsi lebih terbatas setelah amandemen UUD 1945.

- Fungsi Utama: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dalam kondisi tertentu.

- Anggota: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

- Wewenang: Salah satu wewenang utamanya adalah menetapkan perubahan pada UUD dan melantik presiden/wakil presiden hasil pemilu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan, MPR dapat menggelar sidang untuk memilih penggantinya.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang mewakili kepentingan provinsi dan daerah-daerah di tingkat nasional. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat dari setiap provinsi.

- Fungsi Utama: Mengajukan, membahas, dan memberikan pertimbangan terkait undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta anggaran yang menyangkut daerah.

- Anggota: Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi dan jumlahnya sama untuk setiap provinsi tanpa memandang jumlah penduduk.

- Wewenang: DPD memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan undang-undang nasional yang umum seperti DPR.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Bocah 4 Tahun Diserang Lima Anjing di Cibuntu Bandung

Nasional
11 jam lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
11 jam lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Tantang Lawan Politik: Tak Suka Saya? Silakan Bertarung di 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal