Perbedaan DPR, MPR, dan DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Muhammad Fida Ul Haq
Sebanyak 580 anggota DPR resmi dilantik, Selasa (1/10/2024). (Foto: DPR RI/YouTube)

- Wewenang: DPR memiliki wewenang untuk membuat, mengubah, atau mencabut undang-undang, serta memberikan persetujuan atas anggaran yang diajukan oleh pemerintah.

- Keterlibatan dalam Pemerintahan: DPR bekerja sama dengan presiden dalam pembentukan kebijakan nasional, termasuk dalam bidang hukum dan anggaran.

Selanjutnya: Apa Itu MPR dan DPD

2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan perubahan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Dahulu, MPR merupakan lembaga tertinggi negara, namun kini MPR berfungsi lebih terbatas setelah amandemen UUD 1945.

- Fungsi Utama: Mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, serta dapat memberhentikan presiden dalam kondisi tertentu.

- Anggota: MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.

- Wewenang: Salah satu wewenang utamanya adalah menetapkan perubahan pada UUD dan melantik presiden/wakil presiden hasil pemilu. Jika terjadi kekosongan kepemimpinan, MPR dapat menggelar sidang untuk memilih penggantinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Naik di Atas 4 Persen, Soroti Putusan MK

3 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

4 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

4 hari lalu

Komisi II DPR Segera Bentuk Panja, Godok Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal