Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

Nur Khabibi
Nusron Wahid akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi di ATR/BPN pada Rabu (7/10/2026). (Foto: Binti Mufarida)

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik kemudian mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Diperiksa terkait Kasus Korupsi di ATR/BPN

18 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

19 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

19 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal