"Nomor HP-nya Menteri LHK, Pak Alex menanyakan ke beliau ke Pak Menteri untuk minta nomornya Ibu Siti Nurbaya, itu yang di dalam chattingnya," kata Kasdi.
"Dan disampaikan Pak Menteri nomornya?" tanya Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
SYL saat ini menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.