“Program ini bukan semata-mata pembentukan badan usaha baru di desa dan kelurahan, melainkan ikhtiar memperbaiki kedudukan masyarakat dalam kegiatan produksi, perdagangan, distribusi, dan pelayanan ekonomi,” katanya.
Terkait rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi, Azis menilai kepentingan Koperasi Merah Putih dan BPD tidak perlu dipertentangkan. Kedua lembaga tersebut, menurutnya, memiliki peran berbeda dalam mendukung perekonomian.
BPD berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sementara itu, koperasi dapat menjadi sarana untuk memperluas kesempatan masyarakat memiliki kegiatan usaha secara bersama.
“BPD tentu memiliki peranan penting dalam pembiayaan pembangunan daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah. Namun, kepentingan menjaga kegiatan usaha BPD tidak sepatutnya dipertentangkan dengan ikhtiar memperkuat koperasi,” ujarnya.
Azis mengingatkan, rencana pengembangan layanan pembayaran gaji ASN melalui koperasi harus didukung kesiapan sistem, sumber daya manusia, teknologi, permodalan, serta pengawasan yang memadai.