Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengungkapkan, tiga perempuan tersebut merupakan relawan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ketiganya tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes).
"Iya (tergabung) tim relawannya dengan Komunitas Pepes," katanya di Bandung, Selasa (26/2/2019).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menjerat ES, IP, dan CW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai terbukti berperan dalam video yang viral tersebut.
"Kami naikkan menjadi proses penyidikan. Ketiga orang kemarin kami tetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).